JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang David Budianto menyebut perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal itu menanggapi adanya APK berupa banner pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang Mundjidah-Sumrambah yang dirusak orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Diwek. Di dekat gapura Dusun Sumoyono Desa Cukir banner bergambar paslon nomor urut 1 robek tak beraturan diduga dirusak Orang Tidak Dikenal (OTK). Di Desa Ceweng juga demikian, foto Mundjidah disobek di bagian kepala dan foto Sumrambah dirobek seperti menggunakan belati.
"Sesuai dengan undang-undang 10 itu, dikatakan, bahwa perusakan alat peraga kampanye itu, merupakan tindak pidana pemilu yang ada sanksi kurungan dan sanksi dendanya," kata Ketua Bawaslu Jombang David Budianto kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Ia memastikan pihaknya bergerak menginstruksikan pada jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga Desa untuk melakukan penelusuran meski belum ada laporan resmi terkait perusakan APK itu.
"Kita sudah berkoordinasi untuk mengintruksikan, kepada Panwascam, maupun PKD, untuk melakukan penelusuran guna menggali informasi-informasi dari masyarakat, terkait hal tersebut," ujarnya.
"Karena sering kali, (syarat) formilnya itu di dugaan pelanggaran perusakan APK akan sulit, bila tidak ada terlapornya. Jadi nanti kita telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak alat peraga tersebut," lanjutnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait