Pengertian Literasi Hukum dan Upaya Meningkatkan Literasi Hukum di Indonesia

Arif Ardliyanto
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. Foto iNewsSurabaya/Ali Masduki

Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

LITERASI hukum (legal literacy) adalah kemampuan seseorang untuk memahami dan menggunakan informasi serta konsep-konsep hukum dalam kehidupan sehari-hari. Literasi hukum hukum sangat penting dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan bisnis, keluarga hingga urusan Kesehatan. 

Oleh karena itu individu yang memiliki literasi hukum yang baik akan mampu mengambil Keputusan yang tepat dan meminimalisir resiko terjadinya konflik atau masalah hukum.

Dalam era digitalisasi seperti saat ini, infromasi tentang hukum mudah ditemukan di internet, namun informasi tersebut seringkali belum terverifikasi dan bersifat subjektif. Oleh karena itu individu harus memiliki kempuan untuk memahami dan mengevaluasi informasi hukum yang mereka dapatkan. 

Hal ini memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang prinsip-pronsip hukum, prosedur hukum dan sumber-sumber hukum yang berlaku di suatu negara.

Meskipun sangat penting dalam praktek kehidupan sehari-hari namun literasi hukum masih belum cukup diperhatikan di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang hukum sehingga rentan terhadap Ttndakan yang melanggar hukum.  

Pengertian Literasi Hukum

Banyak para pakar hukum yang memberikan definisi mengenai literasi hukum. Menurut UNESCO, literasi hukum adalah kemampuan individu untuk memahami dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari. 

Literasi hukum juga dapat diartikan sebagai kemampuan individu untuk memahami dan menggunakan konsep-konsep hukum serta memahami kebijakan dan prosedur hukum yang berlaku di suatu negara.

Sementara itu menurut Mulyadi, literasi hukum adalah kemampuan seseorang untuk memahami dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik itu untuk melindungi diri sendiri maupun untuk memperjuangkan hak-haknya. Dalam hal ini literasi hukum juga diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Definisi lainnya datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang mengartikan literasi hukum sebagai kemampuan seseorang untuk memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Kesimpulannya bahwa literasi hukum dapat didefiniskan sebagai kemampuan seseorang untuk memahami, menerapkan dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ini mencakup pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum, prosedur hukum, sistem hukum dan cara akses terhadap layanan hukum yang tersedia. 

Selain itu literasi hukum juga melibatkan kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses hukum dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan individu dan Masyarakat secara keseluruhan. 

Dalam hal ini literasi hukum bukan hanya tentang pemahaman teoritis tentang hukum, tetapi juga tentang kemampuan untuk mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari dan dalam berinteraksi dengan masyarakat dan sistem hukum.

Secara umum, semua definisi literasi hukum memiliki kesamaan dalam hal pemahaman dan penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. 

Definisi literasi hukum ini penting karena dapat membantu individu dan Masyarakat dalam memahami dan menerapkan hukum secara benar serta dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum.   

Pentingnya literasi hukum ini seringkali masih diabaikan oleh masyarakat terutama di Indonesia. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus tindak pidana dan pelanggaran hukum yang terjadi karena kurangnya pemahaman dan penerapan hukum yang benar. 

Oleh karena itu meningkatkan literasi hukum di Indonesia menjadi sangat penting agar masyarakat dapat memahami dan menerapkan hukum dengan benar.

Meningkatkan Literasi Hukum

Untuk meningkatkan literasi hukum di Indonesia perlu adanya upaya dari berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat secara umum. 

Pemerintah dapat meningkatkan literasi hukum dengan memberikan pendidikan tentang hukum yang lebih baik di sekolah-sekolah dan mengadakan program-program literasi hukum di masyarakat. 

Sementara itu lembaga pendidikan dapat membantu meningkatkan literasi hukum dengan menyediakan program-program pendidikan hukum yang lebih baik dan melibatkan para pakar hukum dalam proses pembelajaran. 

Masyarakat dapat membantu meningkatkan literasi hukum dengan mengadakan diskusi dan seminar tentang hukum serta mengikuti program-program literasi hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga pendidikan.

Literasi hukum bukan hanya penting untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam sebuah negara, tetapi penting juga bagi setiap individu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka. 

Literasi hukum dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan dan mengevaluasi informasi hukum untuk membuat keputusan yang cerdas dan tepat.

Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi yang tumbuh semakin cepat, literasi hukum menjadi semakin penting dalam kehidupan sehari-hari. Individu seringkali dihadapkan pada permasalahan hukum dalam kehidupan pribadi atau professional mereka, seperti dalam hal kontrak, perpajakan, hak cipta dan sebagainya. 

Tanpa pemahaman yang memadai tentang, individu dapat menjadi rentan terhadap penipuan, penggelapan, pelanggaran hak cipta dan ketidak adilan.

Oleh karena itu literasi hukum menjadi suatu keharusan bagi setiap individu terlabih lagi bagi mereka yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat seperti para pemimpin, aktivis, jurnalis dan laon sebagainya. Literasi hukum juga penting dalam meingkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.

Namun literasi hukum masih menjadi tantangan di banyak negara terutama di negara-negara berkembang. Kurangnya akses terhadap informasi hukum, pendidikan hukum yang tidak memadai dan budaya yang tidak mendorong kepedulian terhadap hukum menjadi faktor penyebab rendahnya literasi hukum di banyak negara.

Dalam hal ini upaya untuk meningkatkan literasi hukum harus menjadi prioritas bagi setiap negara. Pemerintah, Lembaga pendidikan dan Masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi hukum, meningkatkan pendidikan hukum dan membentuk budaya yang mendorong kepedulian terhadap hukum.

Dengan meningkatkan literasi hukum, individu akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memahami hak-hak dan kewajiban mereka dan dapat mengambil Keputusan yang tepat dalam menghadapi permasalahan hukum dalam kehidupan mereka. Hal ini akan berdampak pada terciptanya suatu masyarakat yang lebih adil, demokratis dan sejahtera. 

Penulis :  
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates 
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com


Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network