Literasi Hukum Indonesia: Media Belajar Hukum yang Mudah dan Menyenangkan

Arif Ardliyanto
Ilustrasi-Buku literasi hukum. Foto iNewsSurabaya/Dok Literasi Hukum

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pembahasan mengenai hukum mungkin menjadi hal yang kurang menarik bagi sebagian masyarakat. Di samping istilah yang begitu kompleks dan sulit dipahami, persoalan tentang hukum terkadang masih mendapatkan stigma negatif dari beberapa golongan.

Hal tersebut tentu berlawanan dengan konsep yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, perlu adanya sarana yang mampu membangkitkan kesadaran dan meningkatkan minat literasi masyarakat terhadap hukum.

Platform Literasi Hukum Indonesia hadir sebagai solusi dari problematika yang telah ada. Melalui media sosial Instagram dan website yang free access, masyarakat dapat menggali berbagai informasi terkait hukum dengan cepat dan akurat.

Mengenal Platform Literasi Hukum Indonesia

Dilansir dari laman resmi https://literasihukum.com/, platform yang didirikan oleh Adam Ilyas S.H., ini didirikan dengan tujuan untuk menyediakan sumber daya hukum yang dapat diandalkan dan mudah diakses oleh masyarakat umum.

Literasi Hukum Indonesia (LHI) merupakan platform yang menyediakan berbagai informasi maupun berita terkini terkait hukum, baik skala nasional maupun internasional. Sesuai dengan tagline yang mereka miliki, yaitu “Membangun Kesadaran Hukum”, LHI berupaya untuk menghadirkan konten-konten hukum yang dikemas dengan menarik melalui Instagram @literasihukumcom serta situs literasihukum yang dapat diakses oleh masyarakat secara gratis. 

Kehadiran LHI melalui Instagram merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan minat generasi milenial terhadap literasi hukum. Mengingat, menurut data laporan “We Are Social”tahun 2023, negara Indonesia menempati peringkat ke-4 dengan jumlah pengguna Instagram terbanyak di dunia, yakni sejumlah 103,3 juta pengguna.

Fenomena tersebut menjadi indikator bahwa antusias masyarakat terhadap media sosial Instagram begitu tinggi. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi platform Literasi Hukum Indonesia untuk menyebarkan konten edukasi seputar hukum.

Terhitung sejak Januari tahun 2024, akun Instagram @literasihukumcom aktif membagikan posting-an terkait hukum yang disajikan dalam bentuk microblog dan Instagram Reels. Penggunaan bahasa yang singkat dan mudah dipahami mampu membuat pembaca tidak merasa seperti belajar, melainkan terkesan hanya scrolling Instagram tetapi dapat menambah wawasan.

Hingga saat ini, akun Instagram tersebut telah diikuti oleh ribuan followers dan jumlah penonton reels yang mencapai ratusan orang. Hal ini menunjukkan bahwa antusias pengguna Instagram serta efektivitas edukasi tentang hukum melalui media sosial ternyata begitu tinggi.

Literasi Hukum Indonesia tidak hanya menyajikan konten hukum secara tersurat, melainkan juga menyisipkan nilai-nilai nasionalisme melalui warna merah dan putih pada setiap desain feeds yang diunggah.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network