Punya Tanah atau Rumah di Surabaya tapi Nunggak PBB, Denda Bisa Dihapus 100 Persen, Begini Caranya

Arif Ardliyanto
Bapenda Surabaya menyasar penunggak PBB, termasuk pemilik properti dari luar kota. Ada program pemutihan denda 100 persen dan diskon BPHTB hingga 45 persen. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memperketat penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama terhadap pemilik properti yang memiliki tunggakan. Sasaran penagihan tidak hanya warga yang tinggal di Surabaya, tetapi juga investor yang mempunyai aset tanah dan bangunan di Kota Pahlawan meski berdomisili di luar daerah.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Bapenda mulai menyasar kawasan perumahan atau klaster dengan memanfaatkan pendataan objek pajak agar penagihan lebih tepat sasaran.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, mengatakan kepemilikan tanah yang hanya dijadikan investasi menjadi salah satu tantangan dalam penagihan pajak. Sebab, pemilik yang tidak menempati propertinya berpotensi melewatkan jatuh tempo pembayaran hingga tunggakan menumpuk.

“Sering kali tanah hanya dibeli sebagai bentuk investasi, namun pemiliknya berada di luar kota. Ketika jatuh tempo, pembayaran PBB sering terabaikan dan menumpuk hingga satu atau dua tahun,” ujar Siti Miftahul Jannah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Surabaya memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk melalui integrasi data perumahan bersama Cipta Karya. Pendataan ini digunakan untuk mengidentifikasi objek pajak yang memiliki tunggakan sehingga petugas dapat melakukan penagihan secara lebih terarah.

Di tengah upaya mengejar tunggakan, Bapenda Surabaya juga menawarkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Salah satunya berupa penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda PBB sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.

Miftah menjelaskan, pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok PBB, mulai dari tahun 1994 hingga tahun berjalan, sesuai ketentuan program yang berlaku.

“Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok PBB mulai tahun 1994 hingga tahun berjalan,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network