Program tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda administratif. Dengan begitu, kewajiban pajak yang belum dibayar dapat segera dituntaskan.
Tak hanya PBB, Bapenda Surabaya juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potongan BPHTB hingga 45 persen diberlakukan pada periode program bulan ini.
Menurut Miftah, besaran diskon terbesar ditujukan bagi properti dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah atau properti di Surabaya.
“Diskon terbesar diberikan kepada properti dengan NPOP di bawah Rp1 miliar sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki impian bermukim di Surabaya,” tuturnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu memastikan persyaratan, periode berlaku, serta ketentuan penghitungan keringanan kepada Bapenda Surabaya.
Bapenda Surabaya mencatat target penerimaan PBB tahun ini mencapai Rp1,7 triliun. Hingga saat ini, realisasinya disebut telah mencapai 75 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, penerimaan BPHTB ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun. Bapenda berharap optimalisasi penagihan, kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan program keringanan dapat membantu pencapaian target penerimaan hingga akhir tahun.
Miftah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak, terutama bagi pemilik tanah dan bangunan yang masih memiliki tunggakan.
“Kita mengimbau agar warga segera menyelesaikan kewajiban pajaknya demi mendukung pertumbuhan dan pembangunan infrastruktur Kota Surabaya yang lebih baik,” pungkasnya.
Penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan kota. Karena itu, kepatuhan wajib pajak, termasuk pemilik properti yang tinggal di luar Surabaya, menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
