Drama Penangkapan Bandar Sabu Jombang, Petualangan Sukamdi dan Pemandu Lagu Ulfa Berakhir

Zainul Arifin
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi Jombang kembali mencetak prestasi dengan meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu, Ahmad Sukamdi alias Sukro (46). Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, dan melibatkan seorang pemandu lagu, Ulfa (38), yang turut mendampingi Sukamdi saat penggerebekan.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari, berkat informasi dari masyarakat yang mengarahkan petugas ke jejak Sukamdi. "Kami menangkap tersangka ketika melintas di Jalan Raya Jombok, Kesamben sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Yani saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Juni 2024.

Penangkapan dramatis ini dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda David, yang memimpin Tim Opsnal Satnarkoba. Sukamdi dan Ulfa, yang saat itu menumpang mobil Rush putih, berusaha mengelak dan melawan saat disergap di depan balai desa Jombok, Kesamben. Namun, upaya mereka sia-sia.

"Dari penggeledahan, kami menemukan lebih dari satu ons sabu-sabu di jaket Sukamdi. Narkotika itu diduga akan dikirim ke seseorang di wilayah Kesamben, Jombang," tambah Yani.

Interogasi mendalam mengungkap lebih banyak barang bukti. Sukamdi mengaku masih menyimpan kristal haram di kosnya di Medanbakti, Sumobito, Jombang. Di tempat tersebut, polisi menemukan lebih dari dua ons sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu, sehingga total barang bukti mencapai 384,5 gram.

"Sukamdi adalah residivis yang terkenal lihai mengelabui petugas. Sedangkan Ulfa, pemandu lagu dari Desa Senden, Kecamatan Peterongan, turut terlibat karena positif mengonsumsi sabu dan mengetahui aktivitas Sukamdi sebagai pengedar narkotika," kata Yani.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. "Tim Satresnarkoba Polres Jombang akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di kota santri. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network