Sukro, yang berasal dari Kecamatan Bareng, terkenal lihai dalam mengelabui petugas dan telah melakukan tiga kali transaksi barang haram dalam sebulan terakhir. Sementara itu, Ulfa, pemandu lagu dari Desa Senden, Kecamatan Peterongan, terlibat dalam transaksi dan juga mengonsumsi sabu.
"Sukro telah melakukan tiga kali transaksi, pertama dengan pil dobel L, dan dua kali terakhir dengan sabu-sabu hingga akhirnya tertangkap bersama Ulfa," tambah Yani.
Polisi terus berupaya mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemasok sabu kepada Sukro. Tim Satresnarkoba Polres Jombang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka dan berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang membantu dalam upaya ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait