JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus dalam sebuah operasi yang penuh drama. LF alias Cino (34) dan MH (28), dua warga Kecamatan Mojowarno, tak berkutik saat polisi menangkap mereka di simpang empat Jalan Sawah Desa Gondek.
Aksi heroik polisi terjadi pada Sabtu malam, (29/6/2024). Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, kedua tersangka sedang berusaha meranjau sabu saat petugas mengepung mereka.
"Mereka tertangkap basah oleh anggota kami saat sedang bertransaksi," ungkap Yani.
Barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka cukup mengejutkan. Polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu seberat 12 gram, satu bungkus minuman sachet berisi 0,46 gram sabu, satu paket sabu seberat 0,28 gram, dua paket masing-masing 0,26 gram, serta dua unit ponsel.
Yani menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal Satresnarkoba. Informasi intelijen menyebutkan bahwa Cino dan MH berencana melakukan transaksi di wilayah Gondek.
"Sekitar jam 20.00 WIB, petugas sudah mulai mengintai tidak jauh dari lokasi. Dua jam kemudian, sekitar jam 22.00 WIB, mereka datang dan langsung melakukan transaksi," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait