Operasi Polisi Sukses, Dua Pengedar Sabu Tertangkap di Jombang, Ancaman Penjaranya Menakutkan!

Zainul Arifin
Dua Pengedar Sabu Tertangkap di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus dalam sebuah operasi yang penuh drama. LF alias Cino (34) dan MH (28), dua warga Kecamatan Mojowarno, tak berkutik saat polisi menangkap mereka di simpang empat Jalan Sawah Desa Gondek.

Aksi heroik polisi terjadi pada Sabtu malam, (29/6/2024). Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, kedua tersangka sedang berusaha meranjau sabu saat petugas mengepung mereka. 

"Mereka tertangkap basah oleh anggota kami saat sedang bertransaksi," ungkap Yani.

Barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka cukup mengejutkan. Polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu seberat 12 gram, satu bungkus minuman sachet berisi 0,46 gram sabu, satu paket sabu seberat 0,28 gram, dua paket masing-masing 0,26 gram, serta dua unit ponsel.

Yani menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal Satresnarkoba. Informasi intelijen menyebutkan bahwa Cino dan MH berencana melakukan transaksi di wilayah Gondek. 

"Sekitar jam 20.00 WIB, petugas sudah mulai mengintai tidak jauh dari lokasi. Dua jam kemudian, sekitar jam 22.00 WIB, mereka datang dan langsung melakukan transaksi," jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka Cino sempat mencoba melarikan diri dan membuang ponselnya ke sungai. Namun, usaha tersebut sia-sia karena polisi berhasil menemukan ponsel yang dibuang. 

"Cino merupakan residivis kasus narkoba, sementara MH bekerja sebagai pedagang tahu," tambah Yani.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari W alias Ciprut, yang masih tetangga Cino. Ciprut memberikan barang haram tersebut langsung di jalan sawah daerah Mojowarno. 

"Kedua tersangka ini hanya suruhan bandar. Mereka mendapatkan upah Rp100 ribu setiap kali meranjau 1 gram sabu," ungkap Yani.

Operasi penangkapan ini menunjukkan bahwa perdagangan narkoba dengan metode ranjau sudah berlangsung selama dua bulan. Pada Senin, 3 Juni 2024, mereka menerima 22 paket sabu dengan berat total 13,26 gram sebelum akhirnya tertangkap.

Kedua tersangka kini harus menghadapi hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang perjuangan Polres Jombang dalam memberantas narkotika di wilayahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network