Hak Jawab Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!

Ali Masduki
Ilustrasi pengadilan. Foto/MPI

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Para advokat dan konsultan hukum yang berkantor di "Law Office Dedi Suwarsono & Partners" selaku Kuasa Hukum Rochmad Herdito, S.H. dan  Wahid Budiman, S.Hi memberikan klarifikasi tekait pemberitaan dengan judul "Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!" yang terbit di iNewsSurabaya.id pada Minggu, 05 Mei 2024.

Dengan hormat, 

Kami yang bertanda tangan dibawah ini: 
Dedi Suwasono, S.H., M.Kn., Iwan Budi Santoso, S.H. M.Kn, Yohanes Roy Coastrio, S.H., Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H., Eko Roesanto, S.H., M.H., dan Guruh Santony, S.H., M.H.;

Adalah Para Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di : “LAW OFFICE DEDI SUWASONO & PARTNERS” Beralamat di Kompleks Ruko Saka Square Blok B-15, Jalan Kimar I, Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50249, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus No. 1827-A/SK/Pid.B/LODS/IX/2022 tanggal 11 September 2022 (terlampir) dan Surat Kuasa Khusus No. 1828-B/SK/Pid.B/LODS/IX/2022 tanggal 11 September 2022 (terlampir), oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa yaitu : 

l. Nama : Rochmad Herdito, S.H.;
Alamat : Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) Jalan Barata Jaya XX No. 46, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60285; 

ll. Nama : Wahid Budiman, S.Hi.;
Alamat : Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) Jalan Barata Jaya XX No. 46, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60285. 

Keduanya adalah selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022, sebelumnya adalah selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/202/PN.Niaga.Sby tanggal 29 Juni 2021. Untuk selanjutnya mohon disebut dan terbaca sebagai KLIEN KAMI. 

Dengan ini perkenankaniah kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami menyampaikan dan mengajukan Hak Jawab terhadap pemberitaan yang termuat dalam Media Digital “iNews Surabaya” dengan alamat hittps: surabayaa.inews.id, pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024, pukul 14:19 WIB, dengan Judul Pemberitaan “Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator “dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!”, dengan link berita : https://surabaya.inews.id/amp/439322/mahkamah-agung-hukum-dua-kurator-dengan-vonis-2-tahun-penjara-ini-penyebabnya, dengan tanggapan dan sanggahan yaitu sebagai berikut ini : 

1. Redaksi Kalimat Pemberitaan : 
“Mahkamah Agung (MA) hukum dua kurator dengan vonis 2 tahun penjara, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai 1 kredifur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit.” 

Tanggapan dan Sanggahan : 

1.1. Bahwa redaksi kalimat “Mahkamah Agung (MA) hukum dua kurator dengan vonis 2 tahun penjara, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit” adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang telah merugikan nama baik dari Kilen Kami: 

1.2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan “Putusan Kasasi Pidana”) baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat “1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit”; 

1.3. Bahwa dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo sesuai dengan Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021, terdapat 10 (sepuluh) Kreditor dengan klasifikasi Preferen, Separatis, dan Konkuren; 

Catatan: 
Mohon dilakukan konfirmasi mengenai kebenaran data Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya atau Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), sehingga tidak menimbulkan kekeliruan fakta dalam pemberitaan; 

1.4. Bahwa tindakan Klien Kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), tidak menyebabkan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan Pailit ! 

1.5. Bahwa PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan berada dalam keadaan Pailit disebabkan karena adanya penolakan dari 2 (dua) Kreditor Konkuren terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2022 (untuk selanjutnya disebut dengan “Putusan Perdata Kepailitan”); 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network