Hak Jawab Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!

Ali Masduki
Ilustrasi pengadilan. Foto/MPI

3. Redaksi Kalimat Pemberitaan : 
“Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi," ujar Roy di Jakarta, Jumat 4/5/2024).” 

“Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda. Sehingga, total menjadi Re 167 Miliar dalam Daftar Piutang, Tetap (DPT) 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdaito dan Wahid Budiman”".

"Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy.” 

“Patra M. Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.” 

“Ia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukli adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. "Klien kami adalah korbon ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan,’" tegas Patra.” 

Tanggapan dan Sanggahan : 

3.1. Bahwa redaksi kalimat "Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi,” ujar Roy di Jakarta, Jumat 4/5/2024)"; 

“Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda. Sehingga, total menjadi Rp167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman”; 

“Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy”; “Patra M. Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman”"; dan “la menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. 

"Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan,” tegas Patra” adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, dan bersifat opini yang menghakimi, yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami: 

3.2. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya di atas jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp. 77.814.124.932,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Hadi Sutiono sebesar Rp. 89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah) yang tersebut dan tertulis dalam Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Padt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (“Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap”); 

3.3. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya di atas bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mem-un ai kekuatan hukum tetap (res judicata Inkracht van gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024); 

3.4. Bahwa selanjutnya Klien Kami dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya secara bersama-sama berdasarkan Amar Diktum Angka 5 dan 6 Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.SusPailit/2023 tanggal 28 Februari 2023, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021, telah diperintahkan secara hukum untuk wajib menalankan dan atau melaksanakan proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) berdasarkan Daftar Piutantang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 dan Berita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Kreditur PT. Alam Galax Dalam PKPU tanggal 02 Agustus 2021; 

3.5. Bahwa dengan demikian melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 tersebut di atas adalah merupakan perbuatan hukum Klien Kami dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 KUHP; 

Catatan: 
Pasal 50 KUHP : 
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan atas fakta-fakta tersebut diatas, telah terbukti dan tergambar bahwasanya pemberitaan yang termuat dan dimuat dalam Media Digital “iNews Surabaya” dengan alamat https://surabaya.inews.id, pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024, pukul 14:19 WIB, dengan Judul Pemberitaan “Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!"”, dengan link berita https://surabaya.inews.id/amp/439322/mahkamah-agung-hukum-dua-kurator-dengan-vonis-2-tahun-penjara-ini-penyebabnya adalah merupakan pemberitaan yang merugikan nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan dari Klien Kami serta bersifat sepihak, tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi, tidak berimbang dan proporsional, serta bersifat menghakimi: 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengingat pula akan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No. : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. : 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, dan serta untuk menghindari upaya hukum atas kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien Kami, maka kami meminta kepada Yth. Pimpinan Redaksi  Media Digital “Surabaya.inews.id” dengan alamat website https://surabaya.inews.id untuk melayani “Hak Jawab” Klien Kami:

Demikian Hak Jawab Klien Kami ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengaturkan terima kasih. 

Hormat kami, Selaku Kuasa Hukum 

Dedi Suwarno, S.H., M.Kn
Iwan Budi Santoso, S.H. M.Kn 
Yohanes Roy Coastrio, S.H., 
Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H., 
Eko Roesanto, S.H., M.H., 
Guruh Santony, S.H., M.H.;

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network