LUMAJANG, iNewsSurabaya.id - Lumajang, Jawa Timur kembali dihebohkan dengan insiden di salah satu pondok pesantren. Kali ini, seorang pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan menikahi seorang anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Dikutip dari Okezone, Korban, seorang gadis yang masih berusia 16 tahun, diduga telah terbuai oleh rayuan pengurus pondok hingga setuju untuk menikah siri. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Korban bersama orangtuanya, yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak, mendatangi Polres Lumajang untuk melaporkan dugaan pernikahan paksa ini. Laporan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak 14 Mei 2024, namun hingga kini proses penyelidikan masih berlanjut.
Korban berinisial P mengaku dinikahi oleh pelaku berinisial ME pada 15 Agustus 2024. Pernikahan tersebut tidak diketahui oleh orangtua korban.
Lebih mengerikan lagi, setelah dinikah siri, korban tidak tinggal serumah dengan pelaku dan hanya dipanggil ketika pelaku ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.
Daniel Efendi selaku pendamping korban mengungkapkan, bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban juga tidak tinggal serumah dengan terlapor. Korban hanya dipanggil saat terlapor ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat desa setempat ramai membicarakan hal tersebut yang memicu amarah dari orangtua korban.
Orangtua korban, Mat Rohim berharap, berharap terlapor segera diperiksa pihak berwajib. Pihaknya juga menuntut kejelasan atas kasus yang dialami anaknya.
"Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (Tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah wartawan di Lumajang mencoba menghubungi lewat telepon terlapor MA, oknum pengurus pondok pesantren tersebut. Namun, terlapor menolak memberi keterangan dengan alasan jika masalah ini sudah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi keterangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait