Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak sangatlah penting untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program yang mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT, seperti Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Tarif Pembelian Listrik Tenaga Surya.
Cak Fauzi berharap, dengan penggunaan REC tersebut menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya penggunaan energy baru terbarukan.
“Semoga semakin banyak masyarakat yang menyadari manfaat EBT bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala PLN UP3 Pamekasan Fahmi Fahresi mengungkapkan, REC merupakan bentuk layanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntabel, dan diakui secara global.
Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT.Juga sebagai dukungan terhadap Green Energy as a Service (GEAS) untuk keberlanjutan lingkungan dengan menggunakan energi terbarukan.
“Sumenep terbanyak penggunakan REC. Kami sangat apresiasi langkah Pemkab terutama Bupati Fauzi yang telah mendorong penggunaan energy hijau,” ujar Fahmi.Dengan ini, lanjut Fahmi, wujud komitmen Pemkab Sumenep mendukung langkah transisi energy pemerintah guna mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.
Ke depan, dia berharap kabupaten lain di Madura dan Jawa Timur khususnya bisa terdorong untuk mendukung energy hijau sebagaimana yang telah dilakukan Pemkab Sumenep dan di Trenggalek.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait