GRESIK, iNews.id - Puluhan orang penggiat lingkungan dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ecoton), menggeruduk PT Wilmar Nabati di Jalan Kapten Darmo Sugondo 56, Gresik, Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).
Mereka menuntut PT Wilmar Nabati bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di sungai Sambas, Sungai Kapuas dan parit-parit di Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Koordinator Aksi Ecoton, Mochamad Arifin mengungkapkan, dari investigasi yang di lakukan ecoton selama 3 tahun terakhir ( Tahun 2019 – 2021) di dua anak perusahaan WILMAR Ltd (Kabupaten Sambas dan Kuburaya) Provinsi Kalimantan Barat, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran. Baik yang terkait dengan sertifikat keberlanjutan yang sifatnya sukarela (RSPO) ataupun peraturan nasional.
Pelanggaran yang di temukan memberikan dampak terhadap sungai Sambas dan Sungai Kapuas. Fungsi sungai sambas dan sungai Kapuas sangat vital bagi suplai air nasional.
“PT Wilmar Nabati bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di sungai Sambas, Sungai Kapuas dan parit-parit di Kubu Raya yang menyebabkan punahnya ikan dan hilangnya akses air bersih," tegasnya.
Temuan ecoton menunjukkan, bahwa 86% air kanal dikawasan perkebunan sawit PT Agronusa Investama (PT ANI) telah tercemar khlorin dengan nilai diatas baku mutu.
“Selain PT ANI ada anak perusahaan PT Wilmar lainnya yaitu PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PT BPK) yang menggunakan herbisida jenis Paraquat yang sudah dilarang penggunaannya di Kebun Sawit, perilaku ini menyebabkan72% air di parit lahan Bumi Pratama terkontaminasi Phospat jauh diatas baku mutu,” ungkap Arifin.
Kordinator Advokasi dan Litigasi Ecoton, Muhammad Kholid Basyaiban, menambahkan bahwa PT Wilmar Nabati merupakan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap clean suplay chain (rantai pasok yang bersih) dan mengikuti sertifikat RSPO(roundtable on sustainable palm oil).
"Jadi sudah seharusnya melakukan pengawasan juga di bagian hulu atau bahan baku dan perkebunan,” kata dia.
Namun Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini menyesalkan tidak adanya komitment PT Wilmar Karena faktanya banyak temuan lapangan dari ecoton yang masuk dalam kategori pelanggaran.
“Ada 4 hal pokok temuan kami di Sambas dan Kubu Raya Kalimantan Barat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kholid menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya penggunaan paraquat sebagai herbisida yang seharusnya dilarang pemakaiannya, pelanggaran hak-hak buruh perkebunan dan penyempitan sungai dan parit serta kontaminasi parit-parit sawit oleh senyawa khlorin dan phospat, serta punahnya keanekaragaman ikan
Menurutnya, pemilik saham PT. Agronusa Investama dan PT. Bumi Pratama Khatulistiwa yang menjadi fokus penelitian merupakan satu kepemilikan sahan dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik.
"Sehingga harusnya PT Wilmar Nabati harus bisa menekan karena sudah berkomitmen pada clea supplay chain,” tegas Kholid
Para pegiat lingkungan ini memberikan waktu dua minggu kepada PT Wilmar Nabatu agar memberikan jawaban tertulis dan ada upaya riil PT Wilmar untuk melakukan pemulihan lingkungan dan tidak lagi menggunakan herbisida jenis paraquat.
Dalam aksi, HRD Wilmar berjanji akan menindak lanjuti temuan dengan memverifikasi ke 2 Perusahaan di Kalimantan Barat.
"Saya minta waktu dua minggu untuk melakukan verifikasi laporan ecoton pada kedua perusahaan yang ada di Kalimantan Barat, setiap proses ini (verifikasi) akan kami laporkan via WA kepada tim ecoton,” kata Wahib, HRD PT Wilmar Nabati.
Setelah berorasi dan menyerahkan suratnya kepada HRD PT Wilmar Nabati, aktivis membubarkan diri. Mereka mengancam akan kembali menggeruduk PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik dengan massa lebih banyak jika hingga 2 minggu kedepan tidak ada perkembangan dan penanganan atas pencemaran yang terjadi di Sambas dan Kapuas.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait