Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan Serta Manfaat JKP dan JHT

Ali Masduki
Webinar “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera. (Foto: Ali Masduki)

Ditemui terpisah, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengungkapkan, bahwa tidak sepenuhnya JHT tidak bisa dicairkan. 

Kata dia, JHT  bisa diambil bila pekerja sudah 10 tahun menjadi peserta dan peserta bisa mengambil 10 persen untuk persiapan pensiun atau membuka usaha.

Sementara bagi yang berhenti bekerja akibat pemutusan hubungan kerja sebelum habis kontrak, peserta berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

"Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program terbaru BPJAMSOSTEK untuk tetap memberikan yang terbaik bagi peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja," terangnya. 

Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. 

"Informasi JKP juga bisa didapatkan diwebsite resmi atau datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat," imbuhnya.

Deny menambahkan, permenaker nomor 2 tahun 2022 yang akan mulai diberlakukan Mei tahun 2022 ini mengembalikan fungsi awal jaminan hari tua ketika pekerja memasuki usia pensiun.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network