Investigasi Korupsi PT INKA, 400 Berkas Disita Kejati Jatim, Ini Proyeknya

Lukman Hakim
Sebanyak 400 Berkas Disita Kejati Jatim di kantor PT INKA Madiun. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) baru saja menggeledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur. Operasi ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam dugaan kasus korupsi yang menghantui perusahaan kereta api milik negara tersebut.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek di Kongo," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kamis (18/7/2024). 

Meskipun demikian, Windhu masih belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Selasa (16/7/2024) lalu. "Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kita tunggu hasilnya," tegasnya.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. 

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut. 

Kasus ini bermula dari rencana ambisius PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Kongo, yang difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Perusahaan asing tersebut kemudian mengusulkan proyek tambahan yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan fasilitator tersebut, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure untuk menangani proyek energi listrik tersebut. 

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, serta pihak terkait lainnya. 

Dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian dana talangan ini diduga merugikan keuangan negara, sementara BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Dengan penyidikan yang terus berjalan, harapan agar kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan kini menjadi perhatian utama publik.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network