Ia menambahkan, sepanjang tahun 2024 ini, dirinya tidak pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dana hibah. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pernah diperiksa sewaktu KPK melakukan penyidikan terhadap Sahat Tua Simanjuntak. "Dulu-dulu iya," ujar Kusnadi sembari berjalan menuju ruang transit di Gedung DPRD Jatim.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak membayar, harta miliknya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika masih tidak mampu membayar, ia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Hak politik Sahat, politisi Partai Golkar, juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan Pasal 12 a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait