Apabila kasus ini berlanjut proses hukumnya, apakah berpengaruh terhadap posisi terlapor sebagai anggota dewan terpilih? Marcury mengatakan bahwa itu adalah kewenangan partai yang akan menjawab. Pihaknya hanya sebatas lawyer, dan menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya.
Sementara sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan PSI tidak pernah mengetahui proses pengembalian uang seperti yang diberitakan tersebut. Sebab kata Bonu, dana banpol secara kelembagaan yang mengelola adalah partai.“Banpol dikelola oleh lembaga harusnya yang mengembalikan lembaga, kalau personil ya ditanyakan saja ke yang bersangkutan,” ujar Ghoni
Sementara itu, terkait pengembalian uang Rp 750 juta, Kepala Bakesbangpol Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.“Mohon maaf, Saran kami sebaiknya ke Bpk Kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak Terima kasih,” ujarnya.
Pihak Kejari Tanjung Perak saat dimintai komentar belum memberikan tanggapan. “ Nanti kita jelaskan secara detail, biar ga salah kata,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait