SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur menyatakan keprihatinannya terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Hal ini mendorong APPBI Jatim untuk mendukung langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Ketua APPBI Jatim, Sutandi Purnomosidi, memastikan bahwa semua tenant di pusat perbelanjaan yang berada di bawah naungan APPBI telah memenuhi semua perizinan dan aturan yang berlaku.
"Seluruh tenant di pusat perbelanjaan APPBI Jatim adalah pedagang resmi yang menjalankan perizinan sesuai aturan, seperti penerapan SNI di toko baju dan toko elektronik," ujar Sutandi di Surabaya.
APPBI Jatim sangat mendukung langkah pemerintah melalui Satgas Pengawasan Barang Tertentu untuk melakukan patroli dan mengawasi barang ilegal. Sutandi mengakui adanya kompetisi dengan pasar gelap atau black market yang sering kali menjual barang bermerek melalui jasa titip (jastip).
“Kita perlu mengambil tindakan tegas agar tenant resmi yang membayar sewa dan pajak sesuai ketentuan tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal,” tegas Sutandi, yang juga menjabat sebagai Direktur Marketing Pakuwon Group.
Untuk melindungi tenant-tenant resmi, APPBI Jatim telah menerapkan perjanjian kepada penyewa stand di Pakuwon Mal agar tidak menjual barang ilegal.
"Di tempat kami, termasuk di PTC, kami telah berkomitmen sejak awal agar tenant tidak menjual barang ilegal," ungkap Sutandi.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ini resmi berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal 18 Juli 2024. Satgas ini merupakan respon atas keluhan berbagai asosiasi, termasuk Hippindo, tentang maraknya barang-barang ilegal.
Satgas akan mengawasi tujuh komoditas utama yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi. Pengawasan lebih difokuskan pada importir atau distributor besar serta pelaku usaha di hulu, sementara pengawasan rinci tidak diberlakukan di sektor retail hilir.
Dengan langkah ini, APPBI Jatim berharap dapat menciptakan pasar yang lebih adil dan legal, serta mendukung perekonomian nasional dengan menekan peredaran barang ilegal.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait