Polemik Sengketa Bisnis Kampoeng Roti, Ini Pandangan dan Solusi Pengamat Hukum

Lukman Hakim
Sengketa Bisnis Kampoeng Roti. Foto iNewsSurabaya/lukman

Artinya, apakah dalam hal ini TPPU tidak bisa berdiri sendiri? "Iya, sebenarnya TPPU itu adalah tindak pidana lanjutan, gitu, jadi yang lebih berwenang itu adalah kriminal umum," tegasnya.

Dalam UU Hukum Pidana, ia tak memungkiri bahwa TPPU bisa disidik tanpa menyidik predicate crime. Namun berbeda dengan praktek.

"Tetapi kalau di dalam praktek, itu sangat sulit. Maka di dalam praktek itu yang terjadi meskipun tindak pidana asalnya itu tidak dibuktikan, tapi paling tidak ada yang namanya bukti permulaan yang cukup karena (tindak pidana, red) asal itu diberlakukan," ucapnya. 

"Itu sudah bisa dipastikan bahwa TPPU lahir dari pidana pokok, ya logika begitu, paling tidak harus ada bukti awal. Kalau tidak kan namanya fitnah itu," tambahnya seraya memberikan contoh, misal apabila aparat menangkap orang kaya dengan dugaan pencucian uang namun tidak tahu sumber uang itu dari mana asalnya karena tidak mengantongi bukti awal terlebih dahulu. 

"Paling tidak aparat penegak hukum punya bukti permulaan," tandasnya.

Ia juga menyoroti bahwa terkadang dalam menindaklanjuti laporan, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak mempunyai sistem online untuk mengetahui apakah suatu kasus pernah dilaporkan sebelumnya ataupun tidak. 

"Kalau sudah dilaporkan, siapa yang menangani, mestinya kan harus ada sistem yang bisa men-trace soal itu kan, sehingga tidak terjadi seperti ini kan gitu," ujarnya.

"Kalau itu sudah ditangani oleh krimum, ya mestinya ini kan dengan satu atap Polda (Jatim) ya mestinya harus koordinasi kan gitu kan? Kan mudah untuk koordinasinya," ungkap Prof Nur Basuki.

"Karena laporannya ini tinggal dibolak-balik, ya mestinya diserahkan kepada krimum supaya di dalam proses penyidikan itu bisa berjalan dengan lancar dan itu bisa komprehensif," tambahnya.


Seandainya pelapor yang melakukan pelaporan di krimsus akan tidak jadi masalah ketika dia melaporkan kasus ini ke krimum?

"Iya, tidak ada masalah. Ini kan masalahnya yang satu krimum, karena dia melihatnya dia TPPU. Tetapi perlu dilihat di sini bahwa predicate crimenya ada tindak pidana umum," ujarnya.


Secara terpisah, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan bahwa terbitnya sprinlidik tersebut sudah sesuai dengan kewenangan. 

"Kalau pelapor mempertanyakan terbitnya surat (sprinlidik) dia mempertanyakan ke siapa? Belum, nggak pernah ada mempertanyakan ke sini," kata AKBP Damus. 

"Kalau mempertanyakan ya silahkan ke sini, hadirkan plan nya, pertanyakan ke sini. Kita nggak mungkin nangani perkara tanpa adanya laporan dari masyarakat," ujarnya menambahkan. 

"Kalau merasa benar, ya nggak apa-apa tanyakan ke kita, kalau mereka benar ya ngapain kita proses? Kita kan melayani pengaduan masyarakat kita layani semua," ujarnya.

Sementata itu, kuasa hukum pelapor, Dr Cristabella Eventia mempertanyakan terbitnya surat undangan sprinlidik no 1775/ VII/ RES.2.6/ 2024. Ia menilai sprinlidik ini membuat kasus semakin bias karena sebelumnya sudah ditangani Ditreskrimum. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network