Terbongkar! Bapak Rumah Tangga di Jombang Jadikan Kos-kosan Sebagai Sarang Prostitusi

Zainul Arifin
Bapak Rumah Tangga di Jombang Jadikan Kos-kosan Sebagai Sarang Prostitusi. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Seorang bapak rumah tangga di Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dengan inisial DP (41), tak disangka-sangka, ternyata mengelola bisnis gelap di balik pintu kamar kos. DP kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya menyediakan kamar kos sebagai tempat transaksi prostitusi terbongkar.

Kamar kos yang dikelola DP terletak strategis di pusat kota, tepatnya di Jl. Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Kamar-kamar ini disewakan dengan harga miring berdasarkan durasi waktu, menarik pasangan-pasangan yang ingin memuaskan nafsu secara ilegal.

“Kamar-kamar tersebut sering disewakan oleh tersangka DP kepada pasangan yang bukan suami istri, untuk kegiatan asusila,” ungkap Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, dalam keterangannya kepada iNews, Jumat (16/8/2024).

Bisnis haram ini terendus polisi setelah adanya laporan tentang muda-mudi yang sering melakukan perbuatan mesum di kos-kosan di Jl. Pattimura. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam.

Tepat seperti yang diduga, petugas berhasil menangkap basah satu pasangan bukan suami istri yang diduga tengah asyik berbuat mesum di dalam salah satu kamar kos. Mereka mengakui telah membayar sewa kamar kepada DP dengan tarif Rp90.000 untuk tiga jam.

“Mereka mengaku menyewa kamar dari DP dengan harga Rp90.000 untuk tiga jam,” kata Kasnasin, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Perak, Jombang.

Di saat yang sama, DP pun tertangkap berada di lokasi dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, DP mengaku menyewa rumah kos tersebut dari orang lain dan kemudian menyewakannya kembali untuk mendapatkan uang tambahan. Dia mempromosikan kamar-kamar tersebut melalui media sosial dengan harga murah, yakni Rp40.000 per jam.

"Modusnya, DP menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan per jam melalui media sosial Facebook, dengan tarif Rp40.000 per jam, kepada pasangan yang ingin berbuat mesum," jelas Kasnasin.

Saat ini, DP masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang bisa membuatnya mendekam di penjara selama satu tahun empat bulan atau didenda hingga Rp15.000.

“Pelaku sudah kami tahan, dan ancaman hukumannya adalah penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000,” tegas Kasnasin.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network