JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Jessica Kumala Wongso, nama yang pernah mengguncang Indonesia dengan kasus 'kopi sianida', hari ini resmi keluar dari balik jeruji besi. Minggu (18/8/2024) menjadi hari yang dinanti-nanti oleh Jessica setelah ia dinyatakan bebas bersyarat, usai menjalani masa tahanan yang lebih pendek berkat remisi selama 58 bulan 30 hari.
"Jessica telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pidana, sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu pagi.
Perjalanan hukuman Jessica dimulai pada 30 Juni 2016, ketika ia ditahan atas tuduhan pembunuhan berencana dalam kasus yang kemudian dikenal luas sebagai 'kopi sianida'. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik dengan segala drama persidangan yang disiarkan langsung di televisi. Pada akhirnya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.
Jessica menghabiskan hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, sebelum akhirnya mendapatkan kebebasan bersyarat. Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Pemberian hak pembebasan bersyarat ini telah memenuhi semua syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018," jelas Deddy lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait