SURABAYA - Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam (kiri), Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi (tengah), dan Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas Nur Salam (kanan), memeriksa lokasi pendafaran pasangan calon untuk kontestasi Pilgub Jatim 2024 di kantor KPU Jawa Timur, Senin (26/8/2024). Pendaftaran paslon dibuka di Kantor KPU Jatim.
KPU Jawa Timur membuka masa pendaftaran Pilgub Jatim 2024 selama tiga hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Pada hari pertama hingga hari kedua, pendaftaran Paslon dibuka Pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir atau Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 WIB.
Pada gelaran Pilkada Serentak 2024 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) memastikan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait