get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Indar Parawansa Berpeluang Pimpin Muslimat NU Seumur Hidup

Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Jatim di MK: Dalil Risma-Gus Hans Dinilai Lemah

Jum'at, 17 Januari 2025 | 21:14 WIB
header img
Simak perkembangan sidang sengketa Pilgub Jatim 2025 di Mahkamah Konstitusi. Dalil gugatan Risma-Gus Hans dinilai lemah karena tidak memenuhi legal standing dan bukti yang jelas. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2025 dengan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat (17/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sebagai termohon dan tim hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pihak terkait.

Dalam persidangan, Koordinator Hukum Tim Pemenangan Pasangan (TPP) Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyampaikan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan tim Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Edward menegaskan bahwa gugatan tersebut harus ditolak oleh MK.

"Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Kami memohon agar MK menolak seluruh gugatan dari pemohon," ujar Edward dalam keterangannya.

Edward menjelaskan, berdasarkan aturan, selisih suara yang dapat diajukan sebagai sengketa hasil Pilkada adalah maksimal 0,5% dari total suara sah. Dengan jumlah suara sah sebanyak 20.732.592, selisih suara maksimal untuk dapat mengajukan gugatan adalah 103.663 suara.

Namun, fakta menunjukkan selisih suara antara pasangan Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara, atau jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan.

"Selisih suara yang sangat signifikan ini membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan," jelas Edward.

Edward juga membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilontarkan oleh tim Risma-Gus Hans. Menurutnya, narasi TSM lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi, bukan ranah MK.

"Sangat mustahil bila isu-isu yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh MK," tegas Edward.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut