Hadapi Tantangan Fiskal, Khofifah Dorong Daerah Manfaatkan Obligasi dan Creative Finance
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyebut kemandirian fiskal Provinsi Jatim saat ini tergolong kuat. Hal tersebut tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen.
Meski demikian, Khofifah menegaskan perlunya inovasi pembiayaan agar keberlanjutan pembangunan tetap terjaga, terlebih dengan adanya penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Jatim yang mencapai Rp2,8 triliun.
“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujar Khofifah saat acara Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Dalam tata kelola keuangan daerah, Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim menerapkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.
Prinsip Collecting More dilakukan melalui penguatan kemandirian keuangan daerah dengan presisi target pendapatan, optimalisasi aset daerah dan digitalisasi sistem pendapatan. Sementara prinsip Spending Better diarahkan untuk memastikan penggunaan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Adapun Creative Finance diwujudkan melalui perluasan akses pembiayaan pembangunan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel agar pembangunan tidak semata bergantung pada APBD.
Menurut Khofifah, prinsip tersebut telah diterjemahkan dalam berbagai praktik konkret, seperti skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah, termasuk smart parking.
“Seluruh skema pembiayaan ini kami tempatkan dalam satu kerangka besar untuk menghasilkan nilai, memastikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik yang adaptif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Instrumen lain dalam kerangka creative financing yang didorong adalah obligasi daerah dan sukuk daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur produktif, mulai dari pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” ujarnya.
Khofifah menyebut terdapat beberapa daerah di Jatim yang secara fiskal dinilai memiliki potensi menerbitkan obligasi daerah, antara lain Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri. “Meski demikian, proses asesmen tetap diperlukan agar pembangunan berbasis pada revenue center, bukan cost center,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah sebagai salah satu instrumen creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah.
Editor : Arif Ardliyanto