Di Balik Peringatan Hari Buruh, Ratusan Pekerja di Jatim Kehilangan Pekerjaan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 8.389 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Secara kumulatif, lima provinsi dengan jumlah PHK tertinggi pada periode tersebut adalah Jawa Barat sebanyak 1.721 orang, diikuti Kalimantan Selatan 1.071 orang, Kalimantan Timur 915 orang, Banten 707 orang, serta Jawa Timur (Jatim) 649 orang.
Jika dirinci per bulan, pada Januari 2026, PHK tertinggi terjadi di Jawa Barat sebanyak 873 orang, disusul Banten 519 orang, Kalimantan Timur 465 orang, Sumatera Selatan 406 orang, serta DKI Jakarta 378 orang.
Memasuki Februari 2026, Kalimantan Selatan mencatat PHK tertinggi sebanyak 683 orang, diikuti Jawa Barat 682 orang, Kalimantan Timur 428 orang, Jawa Tengah 278 orang, serta Jatim 183 orang.
Pada Maret 2026, jumlah PHK relatif menurun dibanding dua bulan sebelumnya. Jawa Barat mencatat 166 orang, diikuti Jatim 110 orang, Kalimantan Selatan 87 orang, Jawa Tengah 27 orang, serta Kalimantan Timur 22 orang.
Sementara itu, memperingati Hari Buruh Internasional 2026, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong kemajuan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurut Khofifah, hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“May Day menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujarnya di Surabaya, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jatim berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Kita ingin memastikan pertumbuhan industri berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegasnya.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sebagai hak dasar pekerja.
“Perlindungan sosial bagi pekerja adalah hal yang tidak bisa ditawar. Ini bagian dari upaya memastikan pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan memiliki jaminan masa depan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, peningkatan produktivitas tenaga kerja menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penguatan keterampilan, disiplin kerja, serta kemampuan adaptasi terhadap teknologi perlu terus ditingkatkan.
Editor : Arif Ardliyanto