Mahasiswi Jadi Korban Penjambretan Brutal di Jalan Raya Blambangan Muncar, Ada Lebam Hingga Luka

Siswanto
Pelaku penjambret Mahasiswi di Jalan Raya Blambangan Muncar. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Tra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah digelandang ke Mapolsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network