Ditinggal Maju Pilkada, Pemprov Jatim Siapkan 14 Penjabat Sementara Isi Jabatan Kepala Daerah

Lukman Hakim
Pemprov Jatim Siapkan 14 Penjabat Sementara Isi Jabatan kosong Kepala Daerah. Foto iNewsSurabaya/lukman

Adhy menjelaskan, untuk masa jabatan Pjs, Adhy menyebut ada dua mekanisme. Jika kepala daerah yang mencalonkan diri masih punya masa jabatan sampai selesai hari pemungutan suara 27 November 2024, maka jabatan Pjs berakhir. Tapi bila jabatan kepala daerah berakhir, maka Pjs berlanjut hingga penetapan kepala daerah pemenang Pilkada 2024. 

"Pjs sampai 27 November, kalau masa kampanye selesai bisa melanjutkan jabatannya selagi masa jabatannya ada. Sementara jika masa jabatannya selesai, maka Pjs lanjut sampai penetapan,"ujar Adhy. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network