Dulyono juga menekankan bahwa anggaran untuk kegiatan ini sangat terbatas, hanya sekitar 17 persen dari total DIPA Ditjen HAM, sementara fasilitas pendukung seperti komputer dan printer masih jauh dari memadai.
Menghadapi tantangan ini, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, memberikan beberapa rekomendasi, termasuk peningkatan anggaran, pelatihan SDM, serta peningkatan sosialisasi regulasi dan penggunaan aplikasi pengaduan HAM ke seluruh unit kerja terkait.
Diskusi tersebut juga melibatkan Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Hesti Armiwulan, yang menegaskan peran penting Komnas HAM dalam menyelidiki dan memeriksa dugaan pelanggaran HAM, serta memanggil saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Ia juga menyebutkan bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat ke pengadilan jika terdapat pelanggaran HAM dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Noor Fatimah Mediawati, dalam paparannya, menyoroti peran strategis Kanwil Kemenkumham di tingkat wilayah dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.
Menurutnya, Kanwil bertanggung jawab memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi laporan untuk memastikan penanganan yang adil dan transparan. "Pembukaan pos pengaduan HAM di berbagai unit kerja Kemenkumham akan meningkatkan akses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM," tambahnya.
Acara yang berlangsung di Space K Library ini semakin menarik perhatian dengan adanya hadiah menarik bagi para peserta diskusi terbaik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait