SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejumlah organisasi masyarakat di Jawa Timur (Jatim) yang terdiri dari Projo, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, dan DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim, secara tegas melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 6 September 2024. Surat ini menyoroti keprihatinan mereka terkait gelombang panggilan hukum yang ditujukan kepada para pejabat dan pengusaha di Jatim.
Heru Satriyo, Ketua LSM MAKI Jatim, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah reaksi terhadap ribuan surat panggilan yang dilayangkan oleh aparat penegak hukum di wilayah Jatim.
Panggilan tersebut meminta keterangan dari pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot, serta para pengusaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
"Surat terbuka ini juga kami sampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kemenko Polhukam RI, dan Kapolri," ujar Heru pada Kamis malam, 5 September 2024.
Heru menyoroti kejanggalan dalam pemanggilan tersebut. Menurutnya, biasanya panggilan dari aparat penegak hukum dilandasi temuan atau pengaduan masyarakat. Namun kali ini, pemanggilan itu datang tanpa alasan yang jelas, menciptakan ketidakpastian dan membuat banyak kepala dinas merasa tertekan.
"Hal ini berdampak buruk pada psikis para kepala dinas," tambahnya.
Sementara itu, Panglima Cobra 08, H. Abdul Gani Ngabalin, turut memberikan peringatan keras. Ia mengeluarkan ultimatum 7×24 jam kepada pemerintah untuk merespons surat terbuka tersebut. Jika tidak, ratusan ribu masyarakat Jatim siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
"Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap para koruptor, demi kesejahteraan rakyat Indonesia dan pembangunan yang berkeadilan," tegas Abdul Gani.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait