SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 22 ribu lebih pekerja warga pelayan masyarakat. Mereka terdaftar sebaga peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) secara simbolis diserahkan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, dalam kegiatan Sosialisasi Manfaat dan Program kepada kurang lebih 3.000 Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Rabu (11/9/2024).
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Walikota Surabaya yang terus mendukung dilakukannya perlindungan jaminan sosisal ketenagakerjaan kepada setiap pekerja di Kota Surabaya.
Hadi menyebut, Pemerintah Kota Surabaya pada Desember 2023 sudah melindungi 28.000 KSH. Kemudian pada September 2024 kembali memberikan perlindungan kepada 22.000 lebih Pekerja Warga Pelayan Masyarakat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, BPJS Ketenagkerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur juga memberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik I, Kategori Pertumbuhan Universal Coverage Jamsostek Segmen Penerima Upah (PU) Periode Desember 2021 s/d Agustus 2024.
Hadi mengatakan, jumlah pekerja di Kota Surabaya yang aktif terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan 31 Agustus 2024 adalah sebanyak 577.011 Tenaga Kerja atau mencapai coverage sebesar 43,87% dari 1.315.392 penduduk bekerja di Kota Surabaya.
Pemerintah kota Surabaya melalui APBDnya sampai Agustus 2024 telah melindungi 61.771 pekerja dari unsur pekerja: Non ASN, Ketua RT/RW/LPMK, PAUD dan KSH, dengan iuran yang dibayarkan sejumlah Rp. 5,7M.
Adapun Manfaat Klaim perlindungan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya adalah sejumlah 417 kasus sebesar Rp6,58 miliar sbb: JKK 251 kasus dengan pembayaran manfaat sebesar Rp 2 miliar, JKM 108 kasus dengan pembayaran manfaat sebesar Rp4,3 miliar, Beasiswa 58 anak dengan pembayaran manfaat sebesar Rp208 juta.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait