Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Sohuwat, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi seluruh pekerja Indonesia, baik untuk pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia (PMI) dan jasa konstruksi.
Perlindungan paripurna dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.
"Untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial tersebut benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun yang berkolaborasi dengan stakeholders terkait," terangnya.
Sonny panggilan akrab Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, menjelaskan bahwa peran serta pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Surabaya, Cak Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan para Asisten Pemerintah Kota Surabaya beserta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD atau Dinas) sampai Camat dan Lurah sangat mendukung pelaksanaan perlindungan program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Kota Surabaya.
Diketahui, Pekerja Warga Pelayan Masyarakat terdiri dari banyak profesi yang mendedikasikan diri mereka untuk melayani masyarakat di Kota Surabaya yaitu antara lain Modin, Hafidz, Marbhot, Penjaga Makam, Penjaga Makam, Petugas Makam Desa, Penjaga Depo, Pemilah sampah 3R, Pemilah sampah B3, Satgas PPA, Satgas PKBM, Pendidik Keagamaan dan Kesetaraan, Tenaga perbaikan rumah tidak layak huni, KTPR, Tenaga Pelayanan Umum Pengelola Rusun dan Pendamping Sosial.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait