JAKARTA, iNewsSurabaya.id- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bakal dipanggil dan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu seusai rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan digeledah tim penyidik Lembaga Antirasuah tersebut.
"Berpotensi dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan untuk klarifikasi itu dilaksanakan. Menurutnya, pemanggilan merupakan wewenang dari penyidik.
Sekadar informasi, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (AHI) atau Gus Halim pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).
Namun, Tessa tidak menyebutkan secara detail soal jumlah uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dilakukan penyitaan tersebut.
"Bahwa pada Jum'at tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," timpalnya.
Diketahui, rumah dinas yang digeledah itu berada di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait kasus dugaan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Kasus tersebut bermulai usai OTT KPK pada akhir 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022.
Gus Halim sebelumnya adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sehingga akhirnya ditunjuk sebagai Mendes PDTT.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait