AKBP Imet juga meminta masyarakat untuk tidak berbondong-bondong mendekati atau mengerumuni lokasi kejadian. Tindakan ini dapat menghambat proses investigasi yang dilakukan petugas di lapangan.
“Kami mohon masyarakat tidak berkerumun di TKP agar tidak merusak lokasi yang dapat mengganggu proses olah TKP. Selain itu, hindari mendokumentasikan atau menyebarluaskan rekaman kejadian, karena hal ini bisa memicu penyebaran isu yang tidak benar atau hoaks,” tegasnya.
Dengan adanya prosedur yang lebih baik ini, diharapkan proses penanganan kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur semakin cepat, tepat, dan profesional, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait