JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Dua pemuda di Jombang ini kembali terjerat kasus hukum setelah nekat mengedarkan pil dobel L, meskipun banyak pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap. SH (32) dan AW (23) justru ikut terlibat dalam bisnis gelap tersebut, hingga akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.
Kedua pengedar pil berbahaya yang merusak saraf itu berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Dari tangan mereka, polisi menyita total 477 butir pil dobel L yang siap diedarkan.
“Tersangka sudah kami tahan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Hudha, saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2024).
Penangkapan SH dan AW dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebelum mereka diringkus, polisi terlebih dahulu menangkap RD, seorang pria yang kedapatan membawa 10 butir pil dobel L di depan sebuah warung di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.
RD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SH, warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak menangkap SH di rumahnya.
“Kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal SH dan menemukan 10 butir pil dobel L dalam satu plastik klip, 7 butir lagi di plastik klip terpisah, serta satu unit ponsel,” tambah Darul.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait