Kisah Pasutri Nekat Mencopet di Pasar Tradisional, Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

Zainul Arifin
Pasutri Nekat Mencopet di Pasar Tradisional di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pasangan suami istri (pasutri), Na (66) dan Su (54), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencopet dompet pengunjung di Pasar Peterongan, Jombang. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/9/2024) pagi, dan berakhir dengan diamankannya mereka oleh polisi setelah tertangkap basah oleh warga yang sedang berbelanja di pasar tersebut.

Aksi licik mereka terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat suasana pasar sedang ramai oleh para pedagang dan pembeli. Tanpa disangka, korban, seorang ibu rumah tangga bernama Ana Fitriah (28) asal Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Jombang, menyadari bahwa dompet yang berada di saku roknya telah raib saat hendak membayar belanjaan.

"Saat mau bayar belanjaan, korban kaget karena dompetnya hilang. Setelah bingung mencari, seorang pedagang keliling menuntunnya kepada seorang perempuan yang mencurigakan dengan kerudung kuning," ungkap Kapolsek Peterongan Jombang, Iptu Solihin Budi Santoso, saat dikonfirmasi.

Awalnya, sang pencopet berkerudung kuning tersebut tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika tas belanjaannya digeledah oleh Ana, dompet yang hilang ditemukan terselip di antara barang-barang belanjaan pelaku. 

Suasana pasar pun menjadi ramai, dan setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama suaminya yang menunggu di sekitar pasar.

"Kami menerima laporan dari warga dan segera mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan kedua pelaku. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dompet hitam berisi uang Rp300.000, KTP, dan kartu BPJS milik korban," jelas Solihin.

Dalam pemeriksaan, pasangan ini mengaku melakukan aksi pencopetan karena desakan ekonomi. Sang istri bertindak sebagai eksekutor di dalam pasar, sementara suaminya menunggu di luar. Meski begitu, polisi tetap menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan mencuri.

"Perbuatan mencuri, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan karena merugikan orang lain," tegas Solihin.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pengunjung pasar tradisional, untuk selalu waspada terhadap barang bawaannya. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, warga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network