JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Aksi peredaran narkotika di kalangan sopir truk di Jombang akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkus dua pelaku yang dikenal memperbudak para sopir dengan sabu-sabu. Kedua pelaku, Sudibyo alias Gundul (36) dan Didik Nur Hadi alias Doweh (42), keduanya warga Peterongan, Jombang, Jawa Timur, ditangkap di parkiran truk di Jalan Brawijaya.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah lama disiapkan Satresnarkoba Polres Jombang. AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah lama diincar oleh timnya, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka sering menjual sabu-sabu kepada para sopir.
"Informasi dari warga menyebutkan, kedua pelaku sering bertransaksi narkoba di sekitar Flyover Peterongan. Berdasarkan info tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Yani saat dihubungi pada Selasa (24/9/2024).
Dengan mengenakan pakaian preman, petugas berhasil mengawasi pergerakan para pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat Sudibyo berada di sekitar Flyover Peterongan, diduga baru saja selesai melakukan transaksi.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap dan menggeledah Sudibyo. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan delapan bungkus klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 3,36 gram.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait