Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,9 juta, struk pembayaran, selembar tisu bekas pakai, dua celana dalam, satu bra, dan sebuah handphone. MO kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP, menambah catatan hitam bagi praktik prostitusi di Kota Pahlawan ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait