Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dana Talangan, Eks Dirut PT INKA Dijebloskan ke Penjara

Lukman Hakim
Tersangka Korupsi Proyek Dana Talangan, Eks Dirut PT INKA Dijebloskan ke Penjara. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kereta Api (INKA), Budi Noviantoro usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltaic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Kongo. 

Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara ini. “Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledahan an penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (1/10/2024).

Kasus ini bermulal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat digelar Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantoro (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember di tahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN) Chairman Titan Capital LTD, dan SI, CEO TSG Utama Indonesia.         

Pertemuan itu membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Kongo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN. Keputusan ini berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

“Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana,” ungkap Mia.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network