Ini Peraturan Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN

Ali Masduki
Foto ilustrasi MPI

SURABAYA, iNews.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag RI), menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial.

Dalam menggunakan media sosial, pegawai ASN harus menjunjung  tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.  

Himbauan tersebut diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Adapun isi Surat Edaran tersebut, Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. 

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. 

Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas. 

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. 

Dalam ber-medsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. 

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan. 

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network