JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa proses pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto telah rampung. Langkah ini diambil berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menambahkan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
