Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). "Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Terdapat dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
