JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa proses pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto telah rampung. Langkah ini diambil berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menambahkan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). "Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Terdapat dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
