Kasus Febrie Adriansyah Bukan Soal Individu, Masa Depan Penegakan Hukum Dipertaruhkan

OPINI
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA), Sidoarjo Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H.. Foto ist

Dr. FAJAR RACHMAD DM., SH., MH., DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MAARIF HASYIM LATIF (UMAHA) SIDOARJO

Kasus Hukum enyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bukan sekadar menjadi sorotan publik. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian besar bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Di tengah derasnya arus opini di media sosial, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, melainkan kredibilitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Dalam negara yang mendasarkan dirinya pada prinsip hukum, setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan opini ataupun kepentingan tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama agar keadilan tidak berubah menjadi sekadar slogan.

Dari perspektif akademik, perkara ini menjadi momentum untuk menguji sejauh mana Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu benar-benar diterapkan. Sistem tersebut menempatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sebagai satu kesatuan yang saling terhubung dalam menegakkan hukum secara profesional dan objektif.

Koordinasi antarlembaga memang menjadi kebutuhan dalam penanganan perkara, terutama kasus korupsi yang dikenal memiliki pola rumit dan melibatkan banyak aspek. Namun, koordinasi yang baik tidak cukup hanya dibangun melalui komunikasi administratif. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi maupun kewenangan.

Di sinilah pentingnya asas legalitas dan due process of law. Seluruh tahapan, mulai penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti hingga pelimpahan perkara, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP serta berbagai regulasi yang mengatur kewenangan masing-masing institusi penegak hukum. Kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa hak setiap pihak tetap terlindungi.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa bergantung pada satu institusi saja. Sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi syarat mutlak agar penanganan perkara berlangsung efektif sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Yang tak kalah penting adalah menjaga independensi aparat penegak hukum. Profesionalisme, transparansi, integritas, dan akuntabilitas harus menjadi nilai yang terus dijaga agar setiap keputusan lahir dari fakta hukum, bukan karena tekanan politik, kepentingan kelompok, maupun opini yang berkembang di ruang digital.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network