JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Suhu politik di Jombang semakin memanas menjelang Pilkada serentak 2024. Ketegangan ini semakin terasa dengan munculnya dugaan keterlibatan pendamping desa (PD) dalam kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut dua. Mereka diduga ikut serta dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik paslon tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jombang pun segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Keterlibatan pendamping desa yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kini tengah dikaji oleh pihak Bawaslu.
"Kami sedang meneliti lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran ini, apakah ada unsur yang melanggar hukum atau tidak," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto, Senin (7/10/2024).
Untuk memperkuat kajian, Bawaslu Jombang akan bekerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang. Salah satu yang akan dilibatkan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jombang.
"Kami akan mengundang beberapa pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan. Fokusnya adalah apakah ada peraturan atau undang-undang yang bisa menjadi dasar hukum keterlibatan pendamping desa ini. Kami akan mengundang DPMPD, Dinas Sosial, dan Dinas Perkim," ungkapnya.
David menambahkan, pelibatan tiga OPD tersebut bertujuan untuk mencari dasar hukum yang jelas mengenai peran pendamping desa, terutama dalam konteks Pilkada.
"Perlu ada kepastian mengenai aturan yang mengatur apakah pendamping desa yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye melanggar hukum atau tidak. Sebab, dalam undang-undang pemilu dan undang-undang desa, hal tersebut belum diatur secara eksplisit," tambah David.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pendamping desa ini muncul dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa. David menekankan bahwa laporan ini masih berupa dugaan, dan pihak Bawaslu sedang menggali informasi lebih mendalam.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan media tentang pendamping desa yang diduga ikut kampanye dan pemasangan APK paslon. Ini masih dalam tahap pengumpulan informasi," jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu belum bisa merinci siapa saja pendamping desa yang terlibat dalam kampanye tersebut. Namun, dugaan ini mencuat di beberapa kecamatan di Jombang, salah satunya adalah Kecamatan Kabuh.
Di Kecamatan Kabuh, para pendamping desa diduga terlibat langsung dalam tim kampanye paslon Warsubi-Salmanudin Yazid. Mereka bahkan dengan terang-terangan mengunggah foto saat memasang APK paslon nomor urut dua di media sosial, yang kemudian menjadi viral.
Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, membenarkan bahwa pendamping desa di wilayahnya terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Iya, mereka adalah pendamping desa di Kecamatan Kabuh," kata Anjik. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut siapa saja pendamping desa yang terlibat. Anjik hanya mengingat satu nama, yakni seorang pendamping desa dari Desa Banjardowo.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan Bawaslu Jombang terus berupaya menuntaskan penyelidikannya untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait