Pemeriksaan Substantif WNI, Menakar Kelayakan WNA Menjadi Warga Negara Indonesia

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim melakukan Sidang Verifikasi Substantif terhadap empat pemohon kewarganegaraan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Proses pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) semakin intensif. Pada hari Senin (08/10), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur, Dulyono, memimpin Sidang Verifikasi Substantif terhadap empat pemohon kewarganegaraan di Ruang Airlangga Kanwil Jatim. Sidang ini menjadi tahap krusial bagi para WNA yang berharap untuk mengukuhkan identitas baru sebagai WNI.

Dalam sidang tersebut, Dulyono didampingi oleh Tim Evaluasi Terpadu Peneliti Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, yang terdiri dari beberapa instansi, termasuk Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I, dan Polda Jatim. Kabid Yankum Mustiqo Vitra turut serta mendampingi proses ini. 

Menurut Dulyono, pemeriksaan substantif ini lebih dari sekadar formalitas. "Ini adalah bagian dari prosedur ketat untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai warga negara yang taat hukum dan berintegritas," jelasnya. 

Setiap pemohon harus melalui berbagai evaluasi, mulai dari kepatuhan dalam membayar pajak hingga kelengkapan dokumen keimigrasian.

Salah satu fokus utama dalam pemeriksaan ini adalah wawancara mendalam yang menggali latar belakang, motivasi, dan komitmen pemohon untuk menjadi WNI. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network