Selain itu, kemampuan berbahasa Indonesia dan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan Indonesia juga menjadi tolok ukur penting.
"Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya tinggal di Indonesia, tapi juga benar-benar mengerti dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan kita," tambah Dulyono.
Sidang kali ini memeriksa empat pemohon yang berasal dari berbagai negara, termasuk dua orang dari China, satu dari Taiwan, dan satu lagi dari Jepang. Mereka semua mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui Pasal 8 atau yang lebih dikenal sebagai proses naturalisasi murni.
Tim Evaluasi tak hanya melakukan verifikasi dokumen, tapi juga mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan pemohon selama tinggal di Indonesia.
"Kami mengevaluasi segala hal, termasuk integritas hukum yang mereka miliki, seperti yang tercermin dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Dulyono.
Proses naturalisasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas warga negara Indonesia dengan standar yang ketat. Bagi WNA yang ingin menjadi bagian dari bangsa ini, kewajiban-kewajiban seperti pemenuhan pajak, kepatuhan terhadap hukum, dan penguasaan bahasa Indonesia bukan sekadar syarat administratif, melainkan cerminan integrasi mereka dengan kehidupan sosial dan budaya Indonesia.
Dengan pemeriksaan yang intensif ini, pemerintah berharap bisa memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar layak dan berkomitmen terhadap nilai-nilai Indonesia yang bisa memperoleh kewarganegaraan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait