Saat ini, TY telah diserahkan kepada Polsek Siliragung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perhutani juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku atau pihak lain yang terlibat dalam aksi ilegal ini.
Operasi ini melibatkan sejumlah personel, termasuk Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pedotan, Joko Utomo, KRPH Pacemengan, Untung Nur H., KRPH Purwosari, Wahyu Arifianto, serta petugas Polter Pacemengan, Juma’adi dan Eko Kris.
Dengan operasi ini, Perhutani berharap penegakan hukum dapat menimbulkan efek jera dan menekan aktivitas ilegal logging yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait