Beredar Foto Perangkat Desa di Jombang Terlibat Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bereaksi!

Zainul Arifin
Perangkat desa diduga terlibat kampanye Paslon Pilkada Jombang. Foto iNewsSurabaya/Ist

Kepala Desa setempat, Lastinah memastikan dalam foto itu adalah perangkat desanya. Namun, Lastinah tidak kepastiannya masuk dalam tim pemenangan Paslon. "Memang itu perangkat Desa saya mas. Dia kaur perencanaan Desa," katan Lastinah kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Lastinah menyebut, dirinya sempat memperingatkan kepada yang bersangkutan agar tidak datang ke acara kampanye paslon tersebut. "Sudah saya tegur dan orangnya bilang kalau ya paham katanya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kata Lastinah, kedatangannya ke acara pasar WarSa itu untuk memastikan aktivitas kampanye berjalan lancar.

"Kalau pas saya tanya kemarin, sebagai perangkat desa dia ingin mengamankan kampanye itu. Dan kenapa dia pakai seragamnya 02, karena pas dia mau pulang itu sengaja diajak foto sama paslon, terus dikasih kaos sama disuruh memakai," katanya.

"Ya kenapa sampean (kamu) lupa kalau menjadi perangkat, ya jawabnya seketika wong diajak foto sama paslon ya menghargai seperti itu. Iya itu pas ada bazar pasar murah itu," lanjut Lastinah.

Atas beredarnya foto keterlibatan perangkat desa itu, Bawaslu Jombang kini tengah menelusuri dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas.

"Terkait dengan adanya informasi awal perangkat desa yang ikut dalam kampanye, Bawaslu akan melakukan penelusuran," kata Jagat Putradona, komisioner Bawaslu Jombang, bidang pencegahan, parmas dan humas kepada wartawan.

Penelusuran itu, lanjut Jagat, untuk memastikan kejelasan terkait ada maupun tidaknya dugaan pelanggaran netralitas yang diatur Undang-undang. "Kami akan mendatangi lokasi dan pihak-pihak yang terkait. Penelusuran itu akan ada jawaban apakah informasi awal tersebut, bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya.

Jika memang benar adanya informasi itu, maka akan diproses sesuai aturan yang ada yakni undang-undang desa maupun perundang-undangan lainnya, di antaranya undang-undang pemilihan.

"Kita juga akan melihat apakah subjeknya memang masuk dalam pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network