YOGYAKARTA, iNewsSurabaya.id – Pelaku industri telekomunikasi menghadapi tantangan bisnis di masa depan yang tidak akan ringan.
Selain tantangan berupa kompetisi industri, ada juga tantangan yang berupa belum jelasnya regulasi atau aturan mengenai sejumlah hal yang berpotensi mengganggu operasi bisnis para operator, termasuk XL Axiata.
Terutama mengenai keberadaan RT/RW Net, kemunculan Starlink, belum jelasnya aturan tentang OTT (Over The Top) yang menumpang di jaringan milik operator, hingga kebijakan mengenai regulatory charge, dan lelang frekuensi.
Chief Corporate Affiars XL Axiata, Marwan O Baasir mengatakan, industri telekomunikasi Indonesia ke depan tetap akan sangat menantang. Bahkan sepertinya tidak akan menjadi lebih ringan untuk dilalui.
Kompetisi antar-operator akan terus ketat, berkembangnya selera dan kebutuhan pelanggan dan masyarakat juga akan sangat mempengaruhi arah strategi bisnis.
"Selain itu, kami juga harus menghadapi munculnya pesaing baru yang membawa teknologi baru, seperti Starlink dan sejenisnya. Di saat yang sama, sejumlah persoalan hingga saat ini belum jelas penanganannya, pun belum jelas aturannya, padahal sangat berpotensi mengganggu jalannya bisnis secara industri," katanya di Yogyakarta, Rabu (23/10/2024).
Menurut Marwan, meski kompetisi masih akan sangat ketat, peluang untuk terus dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis masih terbuka sering dengan kompetisi industri yang semakin rasional, di mana persaingan dari sisi kualitas dan pelayanan menjadi hal utama.
Peluang yang terbuka tersebut tentu akan XL Axiata optimalkan dengan terus fokus pada upaya mendorong dan meningkatkan layanan baru dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, salah satunya layanan konvergensi.
Selain adanya peluang, manajemen XL Axiata memandang pihaknya saat ini menghadapi tantangan bagaimana menjaga keberlangsungan industri dengan memastikan ketersediaan layanan dengan harga yang kompetitif sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan.
Dengan demikian, industri telekomunikasi bisa tetap sehat dan masyarakat bisa mendapatkan layanan Internet yang berkualitas.
XL Axiata berharap pemerintah bisa membantu menciptakan iklim yang positif dan sehat tersebut yang juga akan bisa mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan nasional.
Marwan menyebut, perlunya intervensi segera dari pemerintah dalam menangani sejumlah persoalan yang hingga saat ini belum ada kejelasan padahal sudah sangat jelas akan mengganggu pelaku industri telekomunikasi nasional, terutama para operator.
Tantangan regulasi yang tengah diperjuangkan oleh XL Axiata salah satunya menyangkut insentif untuk Biaya Regulasi. Beban biaya yang harus dipikul oleh XL Axiata untuk menopang operasional ini, termasuk pajak spektrum frekuensi, semakin mahal dan memberatkan.
”Dalam menjalankan bisnis telekomunikasi di Indonesia, kami selaku operator selalu berupaya mematuhi setiap kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh regulator, dalam hal ini pemerintah. Salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari spektrum frekuensi, yang secara berkala terus mengalami peningkatan, hal tersebut secara langsung berdampak pada peningkatan biaya operasional operator,” kata Marwan.
XL Axiata berharap pemerintah dapat memperhatikan beban regulasi yang saat ini dibebankan kepada industri telekomunikasi. Rasio biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) terhadap pendapatan kotor operator telah mencapai 13-14%, melebihi batas wajar yang ideal 5-10%.
Terkait dengan kebutuhan atas tambahan spektrum atau frekuensi untuk peningkatan kualitas layanan, XL Axiata juga mendorong pemerintah untuk menggelar lelang spektrum yang cocok untuk jaringan 4G dan 5G. XL Axiata berminat mengikuti lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz yang akan diselenggarakan, dan berharap pemerintah menetapkan “reserved price” yang lebih terjangkau dan tidak memberatkan operator.
XL Axiata memandang, harga awal yang minim dan penerapan faktor pengurang dalam regulasi akan membantu memastikan kelayakan ekonomis bisnis operator, serta mendorong pengembangan jaringan, termasuk di wilayah pelosok.
Untuk itu, XL Axiata juga menekankan pentingnya kolaborasi yang sinergis antara pemerintah dan operator dalam membangun jaringan di lokasi yang menjadi kewajiban pemenang lelang frekuensi.
Selain itu, tantangan lain yang telah hadir di depan mata adalah mengenai, pertama, maraknya praktik penjualan kembali layanan internet ilegal (RT/RW Net), XL Axiata menyoroti dampak negatif praktik ini yang selain merugikan pelanggan, juga merugikan operator, dan pemerintah.
Praktik ini mengabaikan kewajiban pembayaran BHP frekuensi, mengakibatkan harga layanan internet menjadi tidak sehat, dan berpotensi mengancam keamanan data pelanggan. Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan pengaturan dan penertiban terhadap praktik ini secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
Praktik RTRW Net jelas melanggar aturan antara lain UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019.
Ketegasan pemerintah dalam penerapan aturan yang ada sangat dibutuhkan karena praktik ilegal ini telah merugikan XL Axiata sebagai operator yang telah berinvestasi dalam pembangunan jaringan dan pemilik lisensi yang sah.
XL Axiata juga berkomitmen untuk memberantas praktik RT/RW Net melalui edukasi, kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan asosiasi terkait, serta penegakan aturan yang ketat dalam syarat dan ketentuan berlangganan layanan.
Kedua, kemunculan Starlink. Selain menyambut kehadiran Starlink di Indonesia, XL Axiata juga melihatnya sebagai peluang untuk menyediakan layanan internet cepat di wilayah-wilayah pelosok. Namun, manajemen XL Axiata menekankan perlunya pemerintah untuk menerapkan secara tegas regulasi yang seimbang untuk menciptakan playing field yang adil bagi semua pemain di industri.
“Pemerintah perlu memastikan equal playing field antara Starlink dengan operator yang sudah ada. Hal ini akan mendorong persaingan sehat dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Kami pun siap untuk berkolaborasi dengan Starlink dan membuka peluang kerjasama untuk memperluas jangkauan layanan internet,”lanjut Marwan
Ketiga, OTT yang menumpang di jaringan milik operator. Regulasi diperlukan bukan untuk memberikan keistimewaan ke operator, tapi justru agar tercipta kompetisi yang fair. Karena operator diharuskan membayar PNBP, spektrum, dan USO, serta selalu berinvestasi untuk memastikan layanan kepada pelanggan.
Sedangkan OTT tidak membayar sama sekali. Pajak pun belum tentu benar. Karena itu perlu regulasi yang tegas untuk mengatur OTT ini. Aturan untuk memastikan adanya perlakuan yang setara antara opertor dengan OTT
XL Axiata memandang, pelaku bisnis OTT mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari industri internet Indonesia. Sebaliknya, para operator telekomunikasi, termasuk XL Axiata, dengan produk layanan yang makin terjangkau malah tidak mendapatkan kenaikan pendapatan yang signifikan dari kenaikan trafik. Kenaikan trafik tersebut lebih dinikmati oleh OTT.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait